-->

Apa bedanya mitra pengguna paytren dan mitra pebisnis paytren ?

Di dalam bisnis Paytren ada dua kemitraan bagi mitra-mitra paytren, yaitu mitra pengguna dan mitra pebisnis. Apa bedanya antara mitra pengguna paytren dan mitra pebisnis paytren?

Mitra Pengguna adalah jenis kemitraan Paytren dengan fasilitas terbatas hanya sebagai pengguna aplikasi Paytren.
Mitra Pebisnis adalah jenis kemitraan Paytren dengan fasilitas lengkap yaitu sebagai pengguna aplikasi Paytren dan disertai hak untuk menjual Lisensi aplikasi Paytren.
Fasilitas apa yang didapatkan beserta syarat & ketentuan menjadi Mitra Pengguna?
Fasilitas Mitra Pengguna Paytren:
Mendapatkan nomor Identifikasi (nomor ID) kemitraan, username, pin transaksi dan deposit senilai Rp 15.000,00 (langsung setelah aktivasi berhasil )
Dapat menjalankan fitur dengan fungsi terbatas, yaitu hanya transaksi pembelian pulsa pra bayar dan voucher game melalui Aplikasi Android “PayTren” yang diperoleh dari PlayStore, Yahoo Messenger, Gtalk atau SMS
Mendapatkan cashback dari transaksi pribadi selama 10 hari sejak aktivasi
Log transaksi, riwayat transaksi, riwayat deposit, daftar harga dan info terbaru dapat dilihat di www.mytreni.com
Maksimal deposit Rp 100.000,00 per hari dan maksimal deposit mengendap Rp 1.000.000,00
Berlaku selamanya
Syarat dan Ketentuan Menjadi Mitra Pengguna:
Membeli Kartu Perdana (KP25) baik fisik (selama persediaan masih ada) ataupun elektronik
Mampu mendaftarkan diri secara on line atau dapat juga dibantu didaftarkan Mitra Pebisnis lainnya
Tidak dapat turut serta menjual aplikasi/software/teknologi Paytren seperti halnya mitra pebisnis
Nomor Identifikasi (nomor ID) kemitraan, username dan pin yang diperoleh setelah aktivasi adalah sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari mitra bersangkutan
Dikenakan biaya pemeliharaan sebesar Rp 1.000,-/bulan (dipotong otomatis dari sisa deposit) terkecuali apabila mitra tersebut melakukan transaksi minimal 1 (satu) dalam bulan berjalan
Fasilitas apa yang didapatkan beserta syarat & ketentuan menjadi Mitra Pebisnis?
Fasilitas Mitra Pebisnis:
Mendapatkan semua fasilitas yang ada pada mitra pengguna (KP25) dengan fitur penuh (tidak terbatas)
Dapat menjalankan seluruh Fitur dari aplikasi/software/teknologi PayTren
Mendapatkan cashback transaksi pribadi dan cashback dari perusahaan apabila komunitasnya bertransaksi (memberikan keuntungan kepada perusahaan)
Memiliki 1 (satu) Hak Usaha (bisnis) dan peluang mendapatkan komisi/bagi hasil/promo dari perusahaan dengan cara membantu perusahaan untuk menjual /mempromosikan aplikasi/software/teknologi PayTren kepada calon mitra pebisnis lainnya ataupun terkait dengan pengembangan komunitasnya
Mendapatkan komisi/jasa pendampingan/assistensi dari perusahaan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) apabila berhasil membantu mitra pengguna bertransaksi hingga sukses pada hari yang sama dengan proses aktivasi mitra pengguna yang membeli KP25 (tidak berlaku untuk selain KP25)
Maksimal lisensi yang dapat dimiliki adalah 31 lisensi
Maksimal deposit mengendap (baik yang disetor maupun pendapatan dari perusahaan) adalah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per lisensi jika status kemitraan sudah di verifikasi, kemudian maksimal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per lisensi jika status kemitraan belum diverifikasi
Maksimal transaksi (jual/beli/pembayaran) per bulan adalah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per HU dengan 1 Lisensi, setiap penambahan lisensi akan meningkatkan batasan maksimal transaksi (jual/beli/pembayaran) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga potensi maksimal transaksi (jual/beli/pembayaran) per HU dengan 31 Lisensi menjadi Rp 50.000.000,-
Mendapat Poin/Nilai Promo Perdana (NP2) sesuai dengan jumlah lisensi yang dibeli (saat aktivasi) dan dapat ditukarkan dengan produk promo atau setara yang tercantum di web resmi perusahaan
Tidak mendapatkan komisi/bagi hasil dari penambahan lisensi pribadi kecuali cashback/promo ujrah/hadiah yang besarannya ditentukan berdasarkan kemampuan perusahaan
Kemitraan dapat diwariskan sesuai perundangan yang berlaku di Indonesia
Syarat dan Ketentuan Menjadi Mitra Pebisnis:
Sudah menjadi Mitra Pebisnis:
Tidak boleh memiliki lebih dari 1 (satu) hak usaha dan wajib meng-upload (ke web resmi perusahaan) bukti pengenal berupa F/C berwarna (scan) dari KTP/Passport/SIM yang sah dan masih berlaku untuk diverifikasi secara manual oleh perusahaan
Wajib melengkapi profil pribadi sesuai dengan tanda pengenal yang digunakan dalam pendaftaran
Wajib mengisi data bank yang sesuai dengan profil pribadi, jika tidak sesuai maka wajib menyertakan surat kuasa asli bermaterai yang menerangkan dengan jelas persetujuan penggunaan rekening bagi kepentingan mitra pebisnis yang bersangkutan dilampirkan dengan fotocopy berwarna (scan) KTP/Passport/SIM yang sah dan masih berlaku dari keduabelah pihak
Wajib mempelajari rencana bisnis/pemasaran dan produk perusahaan baik mandiri maupun mengikuti pelatihan2 yang diadakan perusahaan serta mengikuti seluruh perkembangan juga perubahan dari perusahaan melalui mitra pebisnis pendahulunya (masih dalam 1 jalur dari struktur organisasi/jaringannya) ataupun melalui situs / social media resmi seperti: paytren.co.id, www.treni.co.id, PayTrenOfficial (fb/twitter), dan lain lain sesuai perkembangan dari perusahaan
Wajib melakukan (bisa bertahap dan tanpa batas waktu):
Penjualan PayTren Lisensi Penuh secara pribadi kepada minimal (dua) orang sekaligus melakukan pembinaan hingga kedua orang tersebut menjadi mitra pebisnis yang memenuhi syarat dan mampu menggunakan PayTren serta selalu mendapatkan informasi terkini dari perusahaan
Membentuk 2 group komunitas pebisnis langsung dibawah struktur organisasi/jaringannya baik secara mandiri ataupun dibantu oleh mitra pebisnis pendahulunya (masih dalam 1 jalur dari struktur organisasi/jaringannya)
Dalam rangka pengembangan komunitasnya, wajib:
melakukan komunikasi dengan Mitra Pebisnis dimana akan ditempatkan secara langsung Mitra Pebisnis baru dalam komunitasnya
menginformasikan kepada Mitra Pebisnis baru apabila ditempatkan langsung pada komunitas Mitra Pebisnis selain dirinya
Wajib melakukan transaksi minimal 1x setiap bulan diluar ketentuan tambahan yang terkait dengan program/promo yang dikeluarkan perusahaan
Related Posts